Minggu, 30 Januari 2011

Sistem Pengkaderan

Setiap institusi perkaderan dalam melakukan proses perkaderannya secara sistematis senantiasa berorientasi kepada kualitas output yang ideal. Dalam rangka itu maka berbagai konsep disiapkan guna menunjang pencapaian hasil yang diharapkan.
Sistem yang dirumuskan secara konseptual tidak akan mencapai sasaran tanpa sistem-sistem penyelenggara yang terencana, terarah, terorganisir, berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif). Untuk itu, diperlukan sebuah rumusan pedoman penyelenggaraan IMM secara nasional.
Rumusan pedoman penyelenggaraan perkaderan ini merupakan seperangkat konsep aplikatif yang disiapkan sebagai guidance operasional perkaderan. Konsep-konsep itu kemudian diturunkan secara teknis dalam masing-masing komponen dan jenjang yang operasionalnya di lapangan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Pedoman penyelenggara perkaderan IMM merupakan rumusan yang menyangkut :
1. Tujuan Penyelenggaraan
2. Pengorganisasian : Organisasi dan Tugas
3. Langkah Penyelenggaraan
4. Evaluasi
5. Sarana, prasarana dan dana.


Dalam rangka mencapai tujuan pada umumnya, maka perlu dipahami tujuan penyelenggaraan perkaderan yang dilaksanakan di lingkungan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Dengan memahami tujuan penyelenggaraan perkaderan, diharapkan setiap pimpinan penyelenggara perkaderan dapat memahami, memperoleh pegangan, memiliki kemampuan dan ketrampilan rnemadai dalam berbagai lingkup dan tahapannya.
Perlu dipahami bahwa tujuan diselenggarakannya perkaderan di lingkungan IMM adalah sebagai berikut :
1. Terlaksananya perkaderan secara terorganisir, terencana, terprogram, berkesinambungan,    efektif dan efisien.
2. Perkaderan yang dilaksanakan dapat dinilai tingkat keberhasilannya.
3. Perkaderan dapat didukung dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai.
4. Komponen dan jenjang perkaderan yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan khusus masing-masing.



Pengorganisasian perkaderan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tersusun hirarkis sebagai berikut :
1. Penanggung jawab :
Yaitu struktur pimpinan Ikatan yang bertanggung jawab langsung secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan perkaderan. Penanggung jawab program diserahkan kepada pimpinan Ikatan sesuai dengan jenis, komponen dan jenjangnya.
2. Tim Instruktur
Yaitu tim yang bertugas memandu dan memegang kendali orientasi, materi dan kualitas acara perkaderan sebagai proses melahirkan eks trainer yang ideal. Tim instruktur adalah kelompok instruktur yang dari segi keinstrukturan dan perkaderan memenuhi persyaratan sebagai pengelola dengan tugas khusus disamping tugas umum.
Tim Instruktur terdiri dari :
Master Of Training
Yaitu seseorang yang mendapat tugas memimpin dan secara umum bertanggung jawab atas pelaksanaan keinstrukturan.
Imam Training
Yaitu seseorang yang mendapat tugas memandu keinstrukturan dalam aspek pelaksanaan syariat Islam dan akhlaq karimah.
Anggota tim instruktur
Yaitu sekelompok orang yang secara bersama-sama menjalankan tugas keinstrukturan dan masing-masing bertanggung jawab terhadap aspek-aspek tertentu dari materi perkaderan, hal mana menurut spesifikasinya tersebut ia mengarahkan kepada tujuan yang diharapkan.
3. Nara Sumber
Nara sumber dalam kegiatan perkaderan IMM adalah para ahli yang kompeten dalam bidang-bidang yang disajikan dalam proses perkaderan.
Diharapkan nara sumber yang dilibatkan dalam perkaderan IMM adalah mereka yang memiliki komitmen perjuangan Is¬lam yang jelas, menguasai materi, bisa dijadikan contoh, berpengalaman dan sesuai dengan kepentingan perkaderan.
4. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana dalam perkaderan IMM adalah tim petugas bersifat teknis yang bertugas menjadi penanggung jawab pelaksana perkaderan sesuai kepentingan teknis.



KOMPONEN DAN JENJANG PERKADERAN UTAMA
DARUL ARQAM
1. UMUM

a. Pengertian
Darul Arqam adalah bagian utama sistem perkaderan IMM yang diselenggarakan dalam kesatuan waktu tertentu dan berjenjang.
Nama Darul Arqam asalnya berarti rumah Arqam, dinisbatkan kepada pemilik Arqam Ibn Abil Arqam yang digunakan oleh Rasulullah SAW. Sebagai tempat perkaderan Islam di masa-masa pertama. Dari Darul Arqam itulah lahir tokoh-tokoh Islam generasi pertama seperti Abu Bakar, Ali Ibnu Thalib, Aisyah, dan lain¬-lain.
b. Jenjang
Darul Arqam memiliki tiga jenjang, yaitu :
1. Darul Arqam Dasar (DAD)
2. Darul Arqam Madya (DAM)
3. Darul Arqam Paripurna (DAP)
c. Tujuan
Perkaderan Darul Arqam ditujukan dalam rangka membentuk karakter dan meningkatkan mutu kader sehingga tercapai kualifikasi Profil Kader Ikatan dengan wawasan tertentu sesuai dengan jenjang stratifikasinya.

Darul Arqam Dasar
a. Pengertian
Yaitu perkaderan utama tingkat pertama dari tiga tingkat perkaderan, dan merupakan prasyarat bagi calon pimpinan IMM tingkat Komisariat.
b. Peserta
Prasyarat peserta
1. Memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelengara.
2. Karakteristik Umum Peserta
a. Sudah mengenal IMM
b. Berada dalam tahap usia dewasa awal.
c. Jenjang pendidikan tinggi relatif masih rendah.
d. Sifat, persepsi, motivasi masih beragam.
Jumlah peserta Darul Arqam Dasar hendaknya dibatasi sedemikian rupa agar tidak terlalu banyak. Rasio peserta dengan instruktur diharapkan 1 : 5.
c. Penanggung jawab
Darul Arqam Dasar dilaksanakan di bawah tanggung jawab Pimpinan Komisariat IMM.
d. Pelaksana
Panitia pelaksana Darul Arqam Dasar adalah panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Komisariat IMM.
e. Instruktur
Instruktur DAD adalah tim instruktur yang ditetapkan oleh PC IMM dan terdiri dari sekurang-kurangnya :
1. 1 (satu) orang Master Of Training
2. 1 (satu) orang Imam Training
3. 5 (lima) orang anggota Instruktur
f. Tujuan
Membentuk karakter dan kepribadian serta mutu anggota hingga mencapai kualifikasi kader IMM yang mempunyai wawasan tingkat komisariat dan cabang serta internalisasi dasar-dasar Islam dan meletakkan dasar pemahaman intelektualitas.
g. Target
1. Intemalisasi nilai-nilai ideologis
2. Menumbuhkan wacana intelektual
3. Terbentuknya kader yang siap menjadi pimpinan di tingkat Komisariat dan Cabang.
h. Kurikulum
Lihat pada tabel kurikulum dan silabi.
i. Sifat
Darul Arqam Dasar dilaksanakan dengan pendekatan persuasif edukatif.
j. Metode
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Praktek
4. Penugasan
5. Terapi Psikologis
k. Waktu
Darul Arqam Dasar diselenggarakan dalam satuan waktu 4 (empat) hari 4 (empat) malam atau 96 jam.
Alokasi waktu 96 jam dibagi dalam :
1.a. Materi wajib 1 : 15 x 1,5 jam = 22,5 jam
1.b. Materi suplemen dan muatan lokal : 8 x 1,5 jam = 12 jam
1.c. Paket =20,5 jam
1.d. Istirahat = 61 jam
l. Evaluasi
Aspek yang dinilai
1) Pengamatan saat berlangsungnya kegiatan, menyangkut :
1.a. Tertib Ibadah
1.b. Patisipasi kehadiran
1.c. Sikap (akhlaq al karimah)
2) Penilaian aktifitas, menyangkut
2.1. Tingkat keseriusan
2.2. Daya tangkap dan daya tanggap.
2.3. Ketrampilan.
1. Penentuan kelulusan ditentukan oleh Tim Instruktur bersama PK IMM sebagai penanggung jawab perkaderan
2. Evaluasi Pelaksanaan
Yaitu evaluasi yang dilakukan oleh Pimpinan penyelenggara yang menyangkut pelaksanaan keseluruhan kegiatan perkaderan yang dilakukan. Penilaian diarahkan pada aspek esensi dan teknis operasional.

Darul Arqam Madya (DAM)
a. Pengertian
Yaitu perkaderan utama tingkat kedua dari tiga tingkat perkaderan, dan merupakan prasyarat bagi calon pimpinan IMM tingkat Cabang.
b. Peserta
Prasyarat Peserta
1. Telah lulus Darul Arqam Dasar (DAD)
2. Mendapat mandat dari pimpinannya.
3. Memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Karakteristik umum peserta :
1. Sudah mengenal IMM dan Muhammadiyah lebih jauh.
2. Jenjang Pendidikan tinggi relatif telah cukup.
3. Telah memiliki persepsi dan motivasi sendiri.
Jumlah peserta Darul Arqam Madya hendaknya dibatasi sedemikian rupa agar tidak terlalu banyak tetapi dapat mengakomodir potensi Pimpinan Komisariat yang ada di wilayah PC penyelenggara. Rasio peserta dengan instruktur diharapkan 1 : 7
c. Penanggung jawab
Darul Arqam Madya dilaksanakan dibawah tanggung jawab Pimpinan Cabang IMM.
d. Pelaksana
Panitia pelaksana Darul Arqam Madya adalah panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Cabang IMM.
e. Instruktur
Instruktur DAM adalah Tim Instruktur yang dibentuk oleh DPD IMM dan terdiri dari sekurang-kurangnya :
1. 1 (satu) orang Master Of Training
2. 1 (satu) orang Imam Training
3. 5 orang anggota instruktur

f. Tujuan
Membentuk karakter dan kepribadian serta mutu anggota hingga mencapai kualifikasi kader IMM yang mempunyai wawasan tingkat daerah.
g. Target
1. Terbentuknya visi intelektual kader.
2. Terbentuknya kader yang siap menjadi Pimpinan tingkat Cabang & daerah.
h. Kurikulum
Lihat pada tabel kurikulum dan silabi
i. Sifat
Darul Arqam Madya dilaksanakan dengan pendekatan edukatif andragogik.
j. Metode
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Praktek
4. Penugasan
5. Tes
k. Waktu
Darul Arqam Madya diselenggarakan dalam satuan waktu 5 (lima) hari 5 (lima) malam atau 120 jam.
Alokasi waktu 120 jam dibagi dalam :
1. Materi Wajib 15 x 1,5 jam : 52,5 jam
2. Materi suplemen dan muatan lokal 8 x 1,5 jam : 16,5 jam
3. Paket : 24,5 jam
4. Istirahat : 58 jam
l. Evaluasi
1. Penentuan kelulusan ditentukan oleh Tim Instruktur bersama PC IMM sebagai penanggung jawab perkaderan.
2. Evaluasi Pelaksanaan
Yaitu evaluasi yang dilakukan oleh Pimpinan penyelenggara yang menyangkut pelaksanaan keseluruhan kegiatan perkaderan yang dilakukan. Penilaian diarahkan pada aspek esensi dan teknis operasional.

Darul Arqam Paripurna (DAP)
a. Pengertian
Yaitu perkaderan utama tingkat ketiga dari tiga tingkatan perkaderan, dan merupakan prasy arat bagi calon pimpinan IMM tingkat pusat.
b. Peserta
Prasyarat peserta :
1. Telah lulus Darul Arqam Madya (DAM)
2. Mendapat mandat dari pimpinannya
3. Memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Karakteristik umum peserta :
1. Memiliki motivasi dan bakat kepemimpinan yang kuat.
2. Memiliki wawasan ke-Islaman dan ke¬Muhammadiyahan yang luas.
3. Peka dan tanggap terhadap perkembangan politik dan kemasyarakatan.
Peserta Darul Arqam Paripurna (DAP) diharapkan dapat mengakomodir potensi seluruh DPD, baik skala nasional maupun regional. Rasio peserta dengan instruktur diharapkan 1 : 10.
c. Penanggung jawab
Darul Arqam Paripurna berada dalam tanggung iawab Dewan Pimpinan Daerah IMM. DPD IMIM dapat melaksanakan Darul Arqam Paripurna tingkat nasional maupun regional.
d. Pelaksana
Panitia pelaksana Darul Arqam Paripurna adalah panitia yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
e. Instruktur
Instruktur Darul Arqam Paripurna adalah tim instruktur yang ditetapkan oleh DPP IMM dan terdiri dari sekurang-kurangnya :
1. 1 (satu) orang Master Of Training
2. 1 (satu) orang Imam Training
3. 5 (lima) orang anggota instruktur.
Persyaratan untuk dapat menjadi instruktur DAP adalah minimal telah lulus latihan Instruktur III dan atau pernah menjadi Pimpinan DPP IMM.
f. Tujuan
Meningkatkan mute anggota IMM hingga mencapai kualifikasi kader IMM yang mempunyai wawasan tingkat nasional. Spesifikasi orientasi DAP adalah pada penguatan wawasan kepemimpinan.
g. Target
1. Terbentuknya kemampuan peran sosial kemasyarakatan.
2. Terbentuknya kader yang siap menjadi Pimpinan tingkat Nasional.
h. Kurikulum
Lihat pada tabel dan silabi.
i. Sifat
Darul Arqam Paripurna dilaksanakan dengan pendekatan liberatif emansipatoris.
j. Metode
1. Ceramah
2. Diskusi /seminar
3. Praktek
4. Problem solving
5. Studi Kasus
6. Observasi
7. Penugasan
8. Dialektika Forum
9. Tes
k. Waktu
Darul Arqam Paripurna diselenggarakan dalam satuan waktu 7 (tujuh) hari 7 malam atau 168 jam.
Alokasi waktu 120 jam dibagi dalam :
1. Materi wajib 15 x 1,5 jam : 39 jam
2. Materi suplemen dan muatan lokal 8 x 1,5 jam : 36 jam
3. Paket : 25,5 jam
4. Istirahat : 87 jam
l. Evaluasi
1. Penentuan kelulusan ditentukan oleh Tim Instruktur bersama DPD IMM sebagai penanggung jawab perkaderan.
2. Evaluasi Pelaksanaan
Yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan penyelenggara yang menyangkut pelaksanaan keseluruhan kegiatan perkaderan yang dilakukan. Penilaian diarahkan kepada aspek esensi dan teknis operasional.


KOMPONEN DAN JENJANG PERKADERAN KHUSUS
LATIHAN INSTRUKTUR (LI)

2. Umum
a. Pengertian
Latihan Instruktur adalah perkaderan khusus yang menjadi fasilitas didik resmi dan disusun secara berjenjang sebagai upaya untuk meningkatkan kualifikasi kader secara bertahap agar memperoleh kompetensi dalam mengelolah perkaderen Ikatan.
b. Dasar Pemikiran
IMM sebagai organisasi kader memerlukan kader-kader yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk mengelola lembaga-lembaga perkaderan yang dilaksanakan Ikatan sesuai dengan jenjang kompetensinya.
c. Jenjang
Terciptanya tenaga-tenaga instruktur yang memiliki kelayakan untuk mengelola perkaderan di masing-¬masing level kepemimpinan sesuai dengan jenjang kompetensinya.

Latihan Instruktur Dasar (LID)
a. Pengertian
Latihan Instruktur Dasar (LID) adalah kegiatan perkaderan khusus yang dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan tenaga-tenaga instruktur tingkat Cabang, yang memiliki kewenangan mengelola perkaderan utama dalam lingkup wilayah kepemimpinan Pimpinan Komisariat.
b. Tujuan
Terciptanya tenaga-tenaga instruktur yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi menjadi pemandu Masta, dan perkaderan di tingkat Komisariat.
c. Peserta
Peserta adalah anggota dan pimpinan IMM yang telah memenuhi syarat.

Syarat peserta LI Dasar, yaitu :
1. Telah lulus Darul Arqam Dasar (DAD)
2. Mendapat mandat dari pimpinannya.
3. Lulus Tes.
d. Penangung jawab
Penganggung jawab program adalah Pimpinan Cabang IMM.
e. Pelaksana
Pelaksana program adalah panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Cabang IMM.
f. Instruktur
Instruktur LID adalah tim Instruktur yang ditetapkan oleh PC IMM dan terdiri dari sekurang¬kurangnya
1. 1 (satu) orang Master Of Training
2. 1 (satu) orang Imam Training
3. 5 (lima) orang anggota instruktur.
Persyaratan untuk dapat menjadi instruktur LID adalah minimal telah lulus Latihan Instruktur Madya.
g. Kurikulum
Kurikulum dan silabi ditentukan secara tersendiri.
h. Metode
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Simulasi
4. Workshop
5. Penggsan
6. Observasi
7. Studi Kasus
8. Dinamika kelompok
9. Roll playing
i. Waktu
Diselenggarakan dalam waktu 4 (empat) hari 4 (empat) malam atau 96 jam.
Alokasi waktu 96 jam dibagi dalam :
1. Kegiatan belajar mengajar : 41 jam
2. Kegiatan terstruktur . 12 jam
3. Kegiatan tidak terstruktur : 26 jam
j. Evaluasi
1. Evaluasi peserta
a. Aspek yang dinilai meliputi aspek apektif, kognitif dan psikomotorik
1. Pre test dan post test.
2. Pengamatan saat berlangsungnya kegiatan,
Menyangkut :
Tertib Ibadah
Partisipasi kehadiran
Sikap (akhlaq al karimah)
3. Penilaian aktifitas menyangkut
3.1. Tingkat keseriusan.
3.2. Daya tangkap dan daya tanggap.
3.3. Ketrampilan
3.4. Kepemimpinan
3.5. Kemandirian.
b. Penentuan kelulusan ditentukan oleh Tim Instruktur bersama PC IMM sebagai penanggung jawab perkaderan.
2. Evaluasi Pelaksanaan
Yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan penyelenggara yang menyangkut pelaksanaan keseluruhan kegiatan perkaderan yang dilakukan. Penilaian diarahkan pada aspek esensi dan teknis operasional.

Latihan Instruktur Madya (LIM)
a. Pengertian
Latihan Instruktur Madya (LIM) adalah kegiatan perkaderan khusus yang dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan tenaga-tenaga instruktur tingkat Daerah, yang memiliki kewenangan mengelola perkaderan utama dalam lingkup wilayah kepemimpinan Pimpinan Daerah IMM.
b. Tujuan
Terciptanya tenaga-tenaga instruktur yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi menjadi instruktur perkaderan di tingkat Daerah.
c. Peserta
Peserta adalah anggota dan pimpinan IMM yang telah memenuhi syarat.
Syarat peserta LIM, yaitu :
1. Telah lulus Latihan Instruktur Dasar.
2. Mendapat mandat dari pimpinannya.
d. Penangung jawab
Penganggung jawab program adalah Dewan Pimpinan Daerah IMM.
e. Pelaksana
Pelaksana program adalah panitia yang dibentuk oleh DPD IMM.
f. Instruktur
Instruktur LIM adalah tim Instruktur yang ditetapkan oleh DPD IMM dan terdiri dari sekurang-kurangny a :
1. 1 (satu) prang Master Of Training
2. 1 (satu) orang Imam Training
3. 5 (lima) orang anggota instruktur.
Persyaratan untuk dapat menjadi instruktur LIM adalah minimal telah lulus Latihan Instruktur Paripurna.
g. Kurikulum
Kurikulum dan silabi ditentukan secara tersendiri.
h. Metode
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Simulasi
4. Gladi
5. Penugasan
6. Observasi
7. Studi Kasus
i. Waktu
LIM Diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) hari 6 (Enam) malam atau 144 jam.
Alokasi waktu 144 jam dibagi dalam :
a. Kegiatan belajar mengajar : 51 jam
b. Kegiatan terstruktur : 56 jam
c. Kegiatan tidak terstruktur : 37 jam
j. Evaluasi
1. Evaluasi peserta
a. Aspek yang dinilai meliputi aspek apektif, kognitif dan psikomotorik :
1. Pre test dan post test.
2. Pengamatan saat berlangsungnya kegiatan, menyangkut :
1. Tertib Ibadah
2. Partisipasi kehadiran
3. Sikap (akhlaq al karimah)
3. Penilaian aktifitas menyangkut :
1. Tingkat keseriusan
2. Daya tangkap dan daya tanggap
3. Ketrampilan
4. Kepemimpinan
5. Kemandirian.
b. Penentuan kelulusan ditentukan oleh Tim Instruktur bersama DPD IMM sebagai penanggung jawab perkaderan.
2. Evaluasi Pelaksanaan
Yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan penyelenggara yang menyangkut pelaksanaan keseluruhan kegiatan perk ad eran yang dilakukan. Penilaian diarahkan pada aspek esensi dan teknis operasional.

Latihan Instruktur Paripurna (LIP)
a. Pengertian
Latihan Instruktur Paripurna (LIP) adalah kegiatan perkaderan khusus yang dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan tenaga-tenaga instruktur tingkat Pusat, yang memiliki kewenangan mengelola perkaderan utama dalam lingkup wilayah kepemimpinan Pimpinan Pusat IMM.
b. Tujuan
Terciptanya tenaga-tenaga instruktur yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi menjadi instruktur perkaderan di tingkat Nasional dan Regional.
c. Peserta
Peserta adalah anggota dan pimpinan IMM yang telah memenuhi syarat.
Syarat peserta LIP, yaitu :
1. Telah lulus Latihan Instruktur Madya.
2. Mendapat mandat dari pimpinannya.
d. Penangung jawab
Penganggung jaw ab program adalah Dewan Pimpinan Pusat IMM atau dilimpahkan kepada DPD.
e. Pelaksana
Pelaksana program adalah panitia yang dibentuk oleh DPP IMM.
f. Instruktur
Instruktur LIP adalah tim Instruktur yang ditetapkan oleh DPP IMM dan terdiri dari sekurang¬-kurangnya :
1. 1 (satu) orang Master Of Training
2. 1 (satu) orang Imam Training
3. 5 (lima) orang anggota instruktur.
Persyaratan untuk dapat menjadi instruktur LIP adalah minimal telah lulus Latihan Instruktur Paripurna.
g. Kurikulum
Kurikulum dan silabi ditentukan secara tersendiri.
h. Metode
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Simulasi
4. Gladi
5. Penugasan/Observasi
6. Studi Kasus
7. Waktu
LIP diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) hari 6 (Enam) malam atau 144 jam.
Alokasi waktu 144 jam dibagi dalam :
a. Kegiatan belajar mengajar : 51 jam
b. Kegiatan terstruktur : 56 jam
c. Kegiatan tidak terstruktur : 37 jam
i. Evaluasi
1. Evaluasi peserta
a. Aspek yang dinilai meliputi aspek apektif, kognitif dan psikomotorik :
a. Pre test dan post test.
b. Pengamatan saat berlangsungnya kegiatan,
menyangkut :
1. Tertib lbadah
2. Partisipasi kehadiran
3. Sikap (akhlaq al karimah)
c. Penilaian aktifitas menyangkut
1. Tingkat keseriusan
2. Daya tangkap dan daya tanggap
3. Ketrampilan
4. Kepemimpinan
5. Kemandirian.
b. Penentuan kelulusan ditentukan oleh Tim Instruktur bersama DPP IMM sebagai penanggung jawab perkaderan.
2. Evaluasi Pelaksanaan
Yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan penyelenggara yang menyangkut pelaksanaan keseluruhan kegiatan perkaderan yang dilakukan. Penilaian diarahkan pada aspek esensi dan teknis operasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar